Surat Edaran No. UM.003!11!17-DK-16 Tentang Perubahan Terhadap Format Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Yang Mengikuti Aturan Konvensi SOLAS noni Selvianty KM_257_TAHUN_2019
3. Menurut cara mempertahankannya. - Hukum Materil, hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan. Contohnya : Hukum Materil, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Sertifikat mengenai keselamatan kapal ini mencakup banyak hal mulai dari : Material. Konstruksi bangunan kapal. Mesin. Listrik dan elektronika. Kestabilan. Perlengkapan alat dan juga radio. Hal-hal tersebut diperiksa dan diuji dan Direktorat Jendral Perhubungan Laut akan mengeluarkan sertifikasi apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi.
2ZNHTJ8.